
INFO HUMAS PAPUA - Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Papua menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran jabatan notaris, Senin (14/7/2025) bertempat di ruang kerja MPWN Papua, Jalan Raya Abepura No.37, Kotaraja, Jayapura. Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan dan penegakan kode etik profesi notaris oleh Kementerian Hukum melalui lembaga pengawas di tingkat wilayah.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba yang memberikan arahan pembuka sebelum agenda pembacaan putusan dimulai. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa penegakan aturan dan etika profesi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap notaris sebagai pejabat umum.
“Profesi notaris harus dijalankan secara bertanggung jawab, jujur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses pengawasan seperti ini bukan hanya mekanisme kontrol, tetapi juga bentuk pembinaan agar seluruh notaris tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Anthonius.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Tim Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Papua, yang merupakan representasi dari tiga unsur yang ditetapkan:
• Ruben Kostantinus Samai, S.H., M.Si. (Unsur Pemerintah)
• Herman, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris)
• Anwar Moch. Roem, S.H., M.H. (Unsur Akademisi)
• Frans Capri Yogi Harianja, S.H. selaku Sekretaris Tim.
Setelah arahan dari Kakanwil, agenda dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Ketua Tim Majelis Pemeriksa. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh atas perkara yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan pihak terkait, serta kajian yuridis sesuai kewenangan MPWN. Hadir dalam agenda ini pihak Pelapor, yang turut menyimak langsung proses pembacaan putusan.
Dalam penutupan kegiatan, Kakanwil menegaskan bahwa putusan yang telah dibacakan diharapkan menjadi pedoman dan rujukan hukum bagi para pihak, serta menjadi langkah awal untuk menciptakan praktik notariat yang lebih profesional dan bermartabat di wilayah Papua.
“Putusan ini harus menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran. Kementerian Hukum melalui MPWN menjalankan kewenangan dalam memberikan sanksi mengenai pelanggaran etika jabatan notaris yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan kemudian masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum”, ujarnya.
Agenda ini sekaligus memperkuat posisi MPWN sebagai lembaga yang aktif dalam menegakkan kode etik profesi, dan mendukung sistem hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Papua.


#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilKemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#TheoAyorbaba
