Jayapura - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M Ayorbaba, pimpin penandatanganan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mencakup penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN di Aula Kanwil Kemenkum Papua, Senin (3/2).
Perjanjian ini melibatkan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Papua, Teguh Pamuji, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba.
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan pengelolaan BMN selama masa transisi sebelum pengalihan status penggunaan BMN dapat dilakukan. Sebagai solusi, disepakati mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara yang berlaku hingga akhir semester I Tahun Anggaran 2025, tepatnya hingga 30 Juni 2025.
Dalam perjanjian penggunaan bersama BMN, secara rinci disebutkan aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan bersama oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi Papua. Sementara itu, perjanjian penggunaan sementara mencakup aset rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana operasional yang akan digunakan oleh kedua instansi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius M Ayorbaba menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional di tengah masa transisi.
โDengan adanya perjanjian ini, kami berharap seluruh instansi dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa hambatan dalam pemanfaatan BMN,โ ujarnya.
Diharapkan, implementasi mekanisme ini dapat berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing instansi hingga pengalihan status BMN dilakukan secara resmi.
Anthonius juga menekankan pentingnya sinergi antar unit kerja dalam menjaga dan memanfaatkan BMN.
โPerjanjian ini adalah langkah strategis untuk memaksimalkan penggunaan BMN. Kami berharap, dengan adanya perjanjian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,โ Pungkas Anthonius (Humas Kemenkum Papua)