Jayapura, Rabu 14 Mei 2025
INFO HUMAS PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dari Ormas yang mengganggu keamanan, otorisasi masyarakat, investasi, dan dunia usaha. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum atas permasalahan organisasi yang meresahkan dan mengganggu investasi.
Rapat pembentukan Satgas ini dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba. Dalam Berbagai hal, Ramses Limbong menekankan bahwa premanisme di Papua harus dibasmi sampai ke akar-akarnya agar tidak mengganggu kenyamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, yang juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme menyampaikan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu di Papua ini belum banyak Ormas yang terdaftar untuk memiliki badan Hukum hanya baru 2 Ormas yaitu terdaftar untuk itu apa bila ada Ormas yang meresahkan masyarakat dapat kita selidiki secara bersama sama." Ujar Anthonius
Anthonius menambahkan bahwa operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh lembaga kementerian, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Ia menekankan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Anthonius juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk ormas, tetapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah diharapkan dapat efektif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Papua.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Papua, terutama dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan dan kemajuan ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Turut hadir pada Kegiatan Rapat Pembentukan Satgas Terpadu
Ketua DPR Papua, Ketua MRP Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Pengadilan tinggi Papua, Danlantamal X Jayapura, Danlanud Silapapare, Rektor Universitas Cenderwasih, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Kepala BIN Daerah Papua, Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (*)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA