INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mengadakan Rapat Persiapan virtual pada Selasa (20/5/2025) mengenai Persiapan Paralegal Justice Award 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa/Kelurahan Tahun 2025 yang diikuti oleh OPD terkait, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se-Provinsi Papua.
Rapat ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin strategis sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan nasional tersebut.
Salah satu fokus utama rapat adalah koordinasi dengan para Kepala Desa dan Lurah serta Dominasi Gereja di Papua. Penyuluh hukum diminta untuk segera memastikan bahwa Kepala Desa dan Lurah serta Dominasi Gereja melalui Sinode Klasis untuk dapat mengikuti agenda nasional tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Paralegal Justice Award pada tahun 2025. Ajang ini merupakan penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah yang menerima anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dinilai aktualisasi Paralegal Academy.
Anthonius turut didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda, Aguesto Prawar beserta jajaran Divisi P3H turut mendampingi Kakanwil pada kegiatan yang disiarkan secara virtual bertempat di ruang Aula Kanwil ini.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua mengundang jajaran pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah serta pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi periode 2025-2027.
Kegiatan rapat ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, yaitu Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Dalam paparannya, Constantinus menegaskan bahwa pembentukan POSBAKUM merupakan langkah penting dalam mewujudkan desa sadar hukum.
“Pos Bantuan Hukum ini menjadi syarat utama bagi terbentuknya desa sadar hukum. Dengan adanya POSBAKUM, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan menyelesaikan permasalahan mereka secara adil,” ujar Constantinus.
Selain itu, Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum BPHN, juga hadir sebagai narasumber. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pembentukan POSBAKUM dan peran paralegal dalam mendukung layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)