INFO HUMAS PAPUA - Menindaklanjuti beberapa surat yang disampaikan ke MKNW Papua perihal pemanggilan Sidang terhadap salah satu notaris yang berada di wilayah di bawah pembinaan dan pengawasan MKNW Papua, hari ini Jumat, 11 Juli 2025, tim MKNW mendatangi Kantor PN Klas 1A Jayapura yang terdiri dari unsur pemerintah,Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso, Unsur Notaris, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Papua Samuel Errari, Ilham Marowa, dan unsur Akademisi Kristina Sawen, juga turut hadir tim sekretariat Manutur Simbolon selaku sekretaris dan Ibu Yostavia. Adapun kehadiran Tim langsung diterima oleh Ketua PN, Bapak Agus Tjahjo Mahendra, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan audiensi adalah dalam rangka penyamaan persepsi serta sinergitas kelembagaan dalam proses hukum yang melibatkan notaris dalam tugasnya di Wilayah Provinsi Papua .
Lebih lanjut Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Papua Samuel Errari menyampaikan beberapa case yang pernah terjadi, berkenaan dengan proses hukum yang melibatkan notaris dalam tugasnya baik proses di Kepolisian, Kejaksaan, hingga yang sedang berjalan pemanggilan sidang dari Pengadilan.
Disampaikan juga oleh Samuel bahwa pertemuan audiensi ini tidak bermaksud intervensi tetapi merupakan Upaya agar penegakan hukum berjalan selaras antar Lembaga terkait tanpa mengabaikan tugas kewenangan satu dan lainnya sesuai koridor perundang-undangan berlaku.
Bahwa pemanggilan Notaris dalam rangka pemeriksaan akta yang dibuatnya maupun permintaan Salinan fotokopi minuta akta atau dokumen terkait yang ada dalam penyimpanan notaris harus melalui persetujuan MKNW Papua melalui surat permohonan yang ditujukan ke MKNW di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Agus Tjahjo Mahendra menyampaikan terima kasih dan sangat bersyukur dikunjungi oleh MKNW Papua karena bisa mencerahkan pemahaman terutama dalam proses penegakan hukum yang melibatkan notaris.
Agus menambahkan bahwa Pengadilan Negeri hanya melanjutkan dari Tingkat penyelidikan, penyidikan (kasus pidana) dan pemanggilan Notaris dalam sidang perdata sifatnya pasif sesuai dengan gugatan yang masuk ke Pengadilan. Saran dan sangat berharap agar pertemuan audiensi serupa dilakukan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, jika dimungkinkan dalam bentuk Focus Group Disscusion." Tutur Agus Tjahjo Mahendra (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#TheoAyorbaba