Jayapura, 5 November 2025
HUMAS PAPUA INFO – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menggelar koordinasi dan audiensi penting untuk mengidentifikasi masalah dalam reformasi regulasi di Provinsi Papua. Acara ini menjadi momentum krusial dalam upaya meningkatkan implementasi peraturan daerah (Perda) serta memperkuat integrasi hukum adat dalam sistem hukum formal.
Bertempat di Aula Humbolt Kantor Wilayah Kemenkum Papua, kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan RI, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Anthonius M Ayorbaba. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menata regulasi di Papua agar lebih efektif dan berkeadilan.
Dalam sambutan pembuka, Kakanwil Papua, Anthonius M Ayorbaba, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Kemenko Kumham Imipas. Ia menekankan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menyelaraskan berbagai konsep dan strategi kerja.
"Kehadiran Staf Ahli ini menjadi bagian penting. Ada banyak hal yang harus kita kerjakan, ada banyak hal yang kita tuangkan melalui konsep dan surat kita mengenai konsep kerja kita," ujar Ayorbaba (5/11).
Ayorbaba juga menyoroti pentingnya mengubah paradigma Pemerintah Daerah (Pemda) terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Selama ini, kehadiran Kemenkum Papua seringkali diabaikan, dengan Pemda lebih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Pemda buka mata dan paradigma berpikir mereka akan pentingnya kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang selama ini tidak dianggap kehadirannya, dan mereka hanya mengacu pada Permendagri," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ayorbaba memperkenalkan semangat kerja yang diusung oleh Kanwil Kemenkum Papua, yaitu Tata Nilai Pasti TIFA. Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan semangat kegerakan dan inovasi. "Kita bekerja dengan tabuhan Tifa, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Papua," ungkapnya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah implementasi Perda yang dihasilkan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Menurut Ayorbaba, meskipun banyak Perda yang telah dihasilkan (Perdasi/Perdasus), implementasinya belum optimal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang perlu segera diatasi.
Selain itu, Kakanwil juga memperkenalkan tim JFT Perancang Jajaran Kanwil Kemenkum Papua yang terdiri dari 14 orang ahli di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Tim ini memiliki peran strategis dalam membantu Pemda menyusun dan mengharmonisasikan Perda agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih banyak Pemda yang belum melakukan pengharmonisasian Perda di Kanwil Kemenkum Papua. Untuk mengatasi hal ini, Kanwil Kemenkum Papua mengambil langkah strategis dengan mengimplementasikan pengimputan Perda melalui website dan melakukan sistem jemput bola. "Kami aktif menjalin kerja sama dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan semua Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ayorbaba.
Komunikasi dan koordinasi juga terus dilakukan dengan menggabungkan beberapa agenda dari tugas dan fungsi lain untuk menjangkau kabupaten di luar Jayapura, termasuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa reformasi regulasi dapat dirasakan di seluruh wilayah Papua.
Staf Ahli Menko Bidang Kerja sama antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, menyoroti adanya sumbatan dalam pola pikir Pemda yang masih terpaku pada Permendagri, sementara Kantor Wilayah hadir dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Ia menekankan pentingnya bagi Analis Hukum dan Perancang untuk tidak hanya terpaku di kantor, tetapi juga mengembangkan diri dengan memahami hukum adat dan aspek-aspek lain yang relevan.
"Analis Hukum dan Perancang tidak boleh terkunci di Kantor, harus dikembangkan dengan Hukum Adat dan hal lain, agar bisa mengkaji lebih jauh tentang Perda Living law," ujarnya. Cahyani juga menekankan bahwa Perda tentang Living Law harus mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat, bukan hanya tentang ruang keluarga.
Lebih lanjut, Cahyani meminta agar para perancang di Kanwil terus memberikan sosialisasi untuk meyakinkan Pemda tentang pentingnya harmonisasi. Pengawalan dari Kakanwil dan Tim Perancang juga harus mempertimbangkan surat dari Menteri Hukum dalam proses pengharmonisasian. "Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengharmonisasian ada tambahan syarat, yaitu harus ada surat dari Menteri Hukum," jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi sinergi yang lebih kuat antara Kemenko Kumham Imipas, Kemenkum Papua, dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan reformasi regulasi yang efektif dan berkeadilan di Provinsi Papua. Dengan penguatan hukum adat dan implementasi Perda yang lebih baik, diharapkan masyarakat Papua dapat merasakan manfaat pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (***)