Jayapura, Senin 23 Juni 2025
HUMAS PAPUA INFO - Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi beberapa peraturan daerah di Papua. Peraturan yang menjadi fokus adalah Peraturan Daerah Papua Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Daerah Papua Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2015.
Kegiatan ini digelar di Aula Utama Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Jln. Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
FGD ini bertujuan untuk menilai efektivitas peraturan dalam mencapai tujuan dan sasarannya, mengidentifikasi permasalahan dan tantangan dalam implementasi, serta menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan peraturan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Max Wambrauw, dalam laporan awalnya mengatakan Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yangbsangat strategis dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah termasuk Papua yang memiliki kekhususan dalam kerangka otonomi khusus.
Max Wambrauw berharap melalui kegiatan analisis dan evaluasi Perda ini dapat diindetifikasi Peraturan-Peraturan mana yangbm relevan perlu direvisi atau dicabut.
Karena menurutnya tujuan kegiata FGD ini guna mendorong terciptanya regulasi yang lebih partisipatif berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang kompleks di Papua baik dalam bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hingga perlindungan hak-hak masyarakat Adat.
Narasumber pada kegiatan FGD ini Kepala Bagian Produk Hukum Daerah Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Nelwan Sagrim dan dari Tim Analisis dan Evaluasi BPHN yang menyampaikan melalui link zoom meeting dari Jakarta.
Sementara itu, Anthonius M. Ayorbaba Kakanwil Kemenkum Papua dalam Sambutannya menegaskan tugas Kanwil Kemenkum Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkum No.2 Tahun 2024 adalah menjalankan pembinaan dan pengendaliannpelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum pada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota.
Ayorbaba mengatakan keberadaan peraturan daerah memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian Hukum, memperkuat otonomi daerah, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Namun, menurut Anthonius dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang menuntut adanya evaluasi secara berkala agar Perda tetap relevan.
Ia menjelaskan Fokus utama dari kegiatan FGD ini tentang pengolahan lahan. Dikatakannya, pengelolaan lahan di Papua merupakan salah satu isu seksi dan kompleks oleh karena letak geografisnya yang sulit, keberagaman ekosistem, kearifan lokal yang masih kental.
Melalui Forum ini, kata Ayorbaba kita akan melakukan revieuw awal terhadap beberapa produk hukum daerah Papua, diantaranya Perdasi Papua No. 27 Tahun 2013, Perdasi Papua No.6 Tahun 2020 dan Pergub Papua Nomor 14 Tahun 2015, ini merupakan langkah awal memastikan regulasi yang berlaku tidak hanya legal secara formal tetap memberikan manfaat kepada Masyarakat.
Diakhir Sambutannya Anthonius M. Ayorbaba mengajak peserta FGD untuk memberikan masukan, kritikan serta solusi konstruktif bagi pemangku kepentingan.
Kegiatan FGD pun dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum Papua dan disambut tepuk tangan meriah dari peserta. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum Papua