INFO HUMAS PAPUA – Sebuah babak baru dalam dunia legislasi di Papua Tengah telah dimulai. Bertempat di Gedung DPR Papua Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR-PT) dan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP-PT). Momentum bersejarah yang terjadi pada 25 November 2025 ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat legislasi daerah, mengharmonisasikan peraturan, serta memantapkan konsepsi seluruh regulasi yang diinisiasi oleh MRP-PT dan DPR-PT.
Acara penandatanganan PKS ini berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Para tokoh penting dari berbagai lembaga daerah turut hadir, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif yang dianggap penting bagi pembangunan hukum di Papua Tengah. Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, SM, dalam Berbagainya menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya kerja sama ini.
“PKS ini adalah langkah maju yang sangat penting. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memastikan bahwa mekanisme penyusunan Perdasus dan Perdasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkualitas,” ujar Anggaibak.(25/11)
Senada dengan Anggaibak, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang telah mendorong terwujudnya PKS ini. Beliau mengingatkan kembali fungsi utama DPR dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“PKS ini adalah langkah positif untuk memperkuat tata kelola penyusunan produk hukum di Papua Tengah. Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Tabuni.(25/11)
Lebih lanjut, Tabuni menyoroti keberhasilan kegiatan ini dalam memfasilitasi terbentuknya kesepahaman antara Kanwil dan Pemerintah Daerah terkait keberhasilannya pengharmonisasian 13 Perdasus dan 16 Perdasi. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara berbagai pihak dapat menghasilkan hasil yang optimal.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 58, penyusunan peraturan daerah harus melalui beberapa tahapan penting, termasuk tahap pengharmonisasian yang dilaksanakan dengan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Papua.
“Tahapan pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegas Gobai.
Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Petrus Izaach Suripatty, menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan Kanwil Kemenkum sudah sangat jelas berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga mengapresiasi kinerja tenaga perancang peraturan-undangan di Kanwil Kementerian Hukum Papua yang selama ini mendampingi pelaksanaan Pengharmonisasian Perdasus maupun Perdasi.
Namun Suripatty juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait kurangnya keseriusan dari pihak eksekutif dalam menyetujui penyusunan perda dan naskah akademik. Suripatty berharap semua lembaga kembali bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, menyampaikan bahwa kerja sama melalui MoU ini sangat penting untuk membangun keselarasan tugas dan fungsi seluruh pihak. Pemerintah Papua Tengah dinilai masih sangat membutuhkan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Papua, khususnya dalam pengharmonisasian peraturan, pendampingan penyusunan perda, dan penyusunan naskah akademik.
“Kanwil Kemenenterian Hukum adalah mitra eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah. Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, proses pembentukan peraturan daerah di Papua Tengah dapat berjalan lebih lancar dan efektif,” ujar Elaby.
Ketua Bapemperda, Ardi, menjelaskan sebelum menetapkan judul naskah akademik, terlebih dahulu harus dilakukan pengharmonisasian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Selanjutnya naskah tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Ia memyampaikan bahwa sampai saat ini telah dihasilkan 13 perdasus dan mengapresiasi saran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua terkait perlunya pelatihan khusus bagi perancang di pemerintahan daerah untuk meningkatkan kapasitas perancangan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, menegaskan bahwa seluruh kesepakatan dikembalikan kepada Ketua DPR Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, dan para pimpinan fraksi DPR, karena kewenangan utama berada pada lembaga legislatif. Ayorbaba menekankan bahwa PKS ini tidak bersifat mengikat, namun Kanwil Kemenkun akan selalu mengikuti keputusan DPR-PT sebagai mitra kerja resmi dalam perancangan peraturan daerah dan naskah akademik.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kemenkum, DPR, dan MRP, diharapkan Papua Tengah dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Era legislasi berkualitas di Papua Tengah telah dimulai, dan ini adalah langkah awal menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI