
Selasa, 09 Desember 2025
Jayawijaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi kekayaan intelektual pada Selasa (9/12/25) bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya. Kegiatan ini dihadiri 75 peserta yang merupakan pelaku UKM, pelaku seni dan pengrajin di Kota Wamena, Kab. Jayawijaya.
Ketua Dekranasda Kabupaten Jayawijaya, Idawati Waromi, mengawali rangkaian kegiatan dengan menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang telah hadir di Kota Wamena.
“Kami sangat menghargai kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua di Wamena untuk memberikan sosialisasi kekayaan intelektual. Ini menjadi langkah penting bagi para pelaku usaha dan pengrajin untuk memahami cara melindungi hasil karya mereka,” ungkap Idawati.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun kesadaran bagi masyarakat khususnya para pelaku UMKM dan seni untuk perlindungan kekayaan intelektual.
“Perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi bagi keberlanjutan usaha dan kreativitas. Kami berharap para pelaku UMKM, seni, dan kerajinan memahami bahwa karya mereka memiliki nilai yang harus dijaga secara hukum,” ujar Anthonius.
Secara resmi membuka kegiatan, Bupati Kab. Jayawijaya Atenius Murib memberikan dukungan penuh dalam sinergitas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua terkait perlindungan kekayaan intelektual.
“Pemerintah Daerah Kab. Jayawijaya siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Kami akan mendampingi para pelaku UKM, seni, dan kerajinan untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” jelas Atenius.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan Indikasi Geografis, khususnya terkait Kopi Baliem.
“Kopi Baliem telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis sejak 2018. Untuk memastikan perlindungannya berjalan efektif, kami akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Indikasi Geografis,” pungkasnya.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan berlanjut dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum Papua dan Pemerintah Daerah Jayawijaya sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan layanan kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
Kakanwil kemudian menyampaikan materi mengenai kekayaan intelektual yang mencakup pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan produk lokal. Pada saat yang sama, Tim KI membuka layanan konsultasi serta pendaftaran langsung bagi masyarakat. Peserta dapat berkonsultasi terkait hak cipta, merek, dan bentuk perlindungan lainnya, sehingga layanan berjalan efektif dan responsif selama kegiatan berlangsung.
Hingga pukul 20.00 WIT, tercatat layanan tersebut menghasilkan 7 permohonan hak cipta dan 50 permohonan merek yang siap diproses. Kegiatan ini memperluas pemahaman masyarakat Jayawijaya mengenai pentingnya perlindungan karya dan membuka akses layanan KI secara langsung dan efektif. (Humas Kemenkum Papua)


#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumPapua
#KanwilPapuaPASTITIFA
