Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

SOSIALISASI PERWALI JAYAPURA TENTANG PEMBELAJARAN BAHASA IBU: UPAYA JAGA KEBUDAYAAN PAPUA MELLUI KURIKULUM MUATAN LOKAL

fdvdfv.jpg
Jayapura, 8 Desember 2025
 
HUMAS PAPUA INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua berpartisipasi dalam sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 yang bertemakan "Penerapan Pembelajaran Bahasa Ibu Melalui Kurikulum Muatan Lokal" yang diadakan hari ini, Senin (8/12), di Meeting Room Hotel Suny Abepura mulai pukul 09.00 WIT.
 
Kegiatan yang dihadiri berbagai pihak terkait dimulai dengan pembukaan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si. Dalam Berbagainya, Evert menyampaikan harapan agar Perwali yang baru ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, dimana pembelajaran Muatan Lokal di sekolah-sekolah di Kota Jayapura dapat diisi dengan materi pembelajaran bahasa ibu yang menjadi identitas budaya masyarakat Papua.
 
Selain perwakilan Pemerintah Kota Jayapura, hadir juga anggota Badan Percepatan Pembangungan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Albert Yoku, yang menunjukkan dukungan lembaga terkait terhadap upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah. Kakanwil Kemenkum Papua diwakili oleh Merdeka Putra K., sebagai Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda yang sekaligus menjabat sebagai narasumber utama dalam acara ini.
 
Materi sosialisasi diawali dengan pemaparan yang sangat informatif dari Direktur Sekolah Adat Negeri Papua, Origenes Monim, mengenai perkembangan kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Jayapura. Origenes menjelaskan secara rinci gambaran pelaksanaan pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum Muatan Lokal, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk tantangan dan peluang yang ada dalam penerapannya.
 
Bagian inti kegiatan adalah pemaparan mengenai batang tubuh Perwali 102 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Merdeka Putra K. Pemaparan ini membahas poin-poin penting dalam peraturan tersebut, seperti penerapan, peran pihak sekolah, serta standar penilaian pembelajaran bahasa ibu. Acara berjalan dengan antusias, dimana sesi tanya jawab yang aktif terjadi antara peserta dan para narasumber, menunjukkan minat yang tinggi terhadap topik yang dibahas.
 
Melalui kehadiran dan peran serta dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua menunjukkan komitmen yang kuat untuk ikut serta dalam upaya pembangunan dan pelestarian kebudayaan khas di tanah Papua, khususnya di Kota Jayapura. Peraturan ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan semata, tetapi juga sebagai landasan untuk menjaga kelangsungan bahasa ibu yang mulai terancam punah seiring dengan perkembangan zaman.
 
Acara yang diadakan hari ini (8/12) diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, termasuk pengelola sekolah, guru, dan masyarakat, sehingga penerapan pembelajaran bahasa ibu melalui kurikulum Muatan Lokal dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi generasi muda Papua. (***)
 
zdfbdfb.jpg
 
fdbdfb.jpg
 
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum RI
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI