
Jayapura – Kantor Kementerian Wilayah Hukum Papua juga mengambil bagian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jayapura.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. Dari Bagian Hukum Setda Kota Jayapura hadir Mona selaku Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, sementara BPKAD diwakili oleh Nur Hikmah selaku Kepala Bidang Aset Daerah.
Adapun dari Kanwil Kementerian Hukum Papua hadir Merdeka Putra K. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ardi K. Yepese selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, serta Nurbakti Harisaldi selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Papua memaparkan matriks perubahan terhadap pasal-pasal yang diusulkan untuk direvisi dalam Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat sebanyak 20 pasal yang diusulkan untuk dilakukan perubahan dari keseluruhan substansi Peraturan Daerah yang berlaku saat ini.
Proses pembahasan berlangsung secara konstruktif dan interaktif. Perwakilan BPKAD maupun Bagian Hukum Setda Kota Jayapura turut memberikan berbagai masukan dan pandangan terhadap sejumlah pasal yang diusulkan untuk diubah. Salah satu materi yang mendapat perhatian dan pembahasan yang cukup mendalam adalah ketentuan mengenai hibah yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, mengingat pentingnya pengaturan tersebut dalam mendukung tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui diskusi yang komprehensif, para peserta berupaya menyamakan persepsi terhadap substansi perubahan yang akan dilakukan sehingga rancangan perubahan Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Jayapura.
Di akhir kegiatan, Tim Survei dari Kelompok Kerja BSK Kanwil Kemenkum Papua juga membagikan barcode Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) kepada para peserta sebagai penerima layanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan pembahasan ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan dan fasilitasi pembentukan peraturan-undangan yang berkualitas. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Jayapura.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum#pelayananhukummakinmudah
