HUMAS PAPUA INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua baru-baru ini melaksanakan kegiatan pendampingan dan verifikasi awal unggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025, di Ruang Kerja Bagian Hukum dan dihadiri oleh Tim Kesekertariatan Kantor Wilayah, Kasubag Penyusunan Produk Hukum, dan Oswaldus Segu, S.H (Staf Bagian Hukum/Admin jdih.mimikakab.go.id).
Dalam kegiatan ini, Tim Kesekertariatan Kantor Wilayah mempraktekkan secara langsung cara penginputan data dukung dalam Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Data dukung yang diunggah pada laman https://irh.kemenkum.go.id adalah data tahun 2024 yang terdiri atas empat variabel. Variabel-variabel tersebut meliputi Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah, Raperda yang berasal dari DPRK, Raperkada, dan Tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa di daerah dalam rapat pengharmonisasian. Selain itu, juga terdapat variabel kebijakan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan tentang analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di tingkat daerah, dan hasil unduh e-report atau bukti screenshot pelaporan e-report yang dikirimkan di tahun penilaian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dapat memperoleh manfaat dari penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika juga dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang cara penginputan data dukung dalam Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendampingan dan verifikasi awal unggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH). Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dapat meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah dan memperoleh manfaat dari penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Melalui kegiatan pendampingan dan verifikasi awal unggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua berharap dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendampingan dan verifikasi awal unggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH). Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peraturan perundang-undangan yang baik. (***)