
Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Analis Kebijakan Pertan Yudith dan Saldi melakukan kegiatan wawancara terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam rangka pengumpulan data untuk Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKFH) Universitas Cenderawasih serta Kantor Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura.
Kegiatan AIEK merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dalam menghadirkan kebijakan yang berbasis pada fakta dan kondisi aktual di lapangan. Pada tahun ini, Kanwil Kemenkum Papua mengangkat tema evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum guna melihat sejauh mana peraturan tersebut berjalan efektif dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari tahapan analisis penyusunan, tim AIEK melakukan pengumpulan data melalui metode wawancara terhadap kelompok-kelompok yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan bantuan hukum. Salah satu kelompok yang menjadi responden adalah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terafiliasi dengan Kementerian Hukum.
Dalam pelaksanaan wawancara tersebut, tim AIEK mengunjungi LKFH Universitas Cenderawasih dan diterima oleh Sofyan serta Margareta. Selanjutnya tim melakukan wawancara di Kantor LBH APIK Jayapura dan diterima langsung oleh Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila.
Tim AIEK Kanwil Kemenkum Papua yang melaksanakan kegiatan ini terdiri dari Nurbakti Harisaldi, S.IP., dan Yuditha Eden, S.IP., yang keduanya menjabat sebagai Analis Kebijakan Pertama. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk memperoleh data dan informasi yang relevan mengenai standar penerapan layanan bantuan hukum di lapangan.
Materi wawancara tersebut dikhususkan pada dua aspek utama, yaitu Persepsi Penerimaan dan Persepsi Efektivitas terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kedua aspek tersebut kemudian dijabarkan ke dalam sejumlah pertanyaan teknis yang bertujuan menggali pengalaman, pandangan, serta tantangan yang dihadapi oleh PBH dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 pada prinsipnya diterima dengan baik oleh para Pemberi Bantuan Hukum. Regulasi tersebut dinilai telah memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum. Namun demikian, para responden juga menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi di lapangan dan memerlukan penyesuaian serta penyempurnaan agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan lebih optimal dan efektif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap data dan informasi yang berhasil dihimpun dapat menjadi bahan pendukung yang kuat dalam proses analisis implementasi kebijakan. Hasil analisis tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Papua.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #pelayananhukummakinmudah
