HUMAS PAPUA INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitasi Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) serta Pencegahan Pelanggaran KI. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba serta didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Victor Maturbongs, Analis Muda Kebijakan SDM Aparatur Imanuel H. Yefun, beserta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) serta Pencegahan Pelanggaran KI dihadiri juga oleh Asosiasi UMKM Kabupaten Mimika yang berjumlah 40 orang peserta.
Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Asosiasi UMKM Kabupaten Mimika Ibu Elizabeth Rahawarin memberikan kata sambutan, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Hukum Papua serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Bagi pelaku UMKM, kekayaan intelektual bukan sekadar istilah, tapi adalah pelindung karya, identitas, dan inovasi yang kami ciptakan dengan susah payah. Banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek, desain produk, atau ciptaan lainnya, sehingga sangat rawan mengalami pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain.Dengan adanya sosialisasi ini, kami merasa diperhatikan dan didorong untuk semakin sadar hukum, kreatif, dan berdaya saing. Kami harap pendampingan ini tidak berhenti di sini, namun dapat berkelanjutan dan menjangkau seluruh pelaku UMKM di Mimika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, dalam sambutan nya menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Mimika diantaranya yaitu melindungi Identitas Usaha dan Produk Merek, logo, dan desain produk yang unik adalah identitas UMKM. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha memiliki hak eksklusif dan mencegah pihak lain menggunakan atau menirunya tanpa izin serta mendorong Inovasi dan Daya Saing Dengan sadar pentingnya perlindungan KI, pelaku UMKM akan lebih termotivasi untuk berinovasi dan bersaing secara sehat di pasar lokal, nasional, hingga internasional.
Dalam kegiatan ini dilakukan sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait pendaftaran merek, mengapa merek harus didaftarkan, apa risiko jika merek tidak didaftarkan, berapa lama perlindungan merek berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar KI dan memperkuat ekosistem perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat Papua. Kanwil Kemenkumham Papua juga menyatakan komitmennya untuk terus menggelar kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya guna memperluas jangkauan dan manfaat layanan KI di Bumi Cenderawasih. ( HUMAS KEMENKUM PAPUA - PASTI TIFA).
#KementerianHukumRI
#LayananHukumMakinMudah
#LangkahKitaMasaDepanIndonesia
#BersamaKitaLindungiKaryaAnakBangsa
#supratman08
##TheoAyorbaba