
Jayapura _ Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Ruang Kadiv P3H, telah dilaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Asmat tentang Percepatan Penanggulangan Malaria.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Bapak Max Wambrauw, Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Bapak Dwi Agus dan Bapak Saut Tambunan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat Bapak Yonathan Kambu, SKM., M.Kes., beserta pejabat dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Asmat Bapak Ismail, SH.
Kegiatan harmonisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pembobotan, masukan, tanggapan, maupun usulan guna menyelaraskan materi muatan dalam Raperbup dimaksud agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperbup ini merupakan prakarsa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat, mengingat tingginya angka kasus malaria di Kabupaten Asmat sehingga Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merumuskan regulasi yang dapat menjadi dasar dalam percepatan penanggulangan malaria.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting. Raperbup tersebut terdiri dari 7 BAB, 13 Pasal, serta lampiran, dengan beberapa penambahan rumusan baik pada bagian dasar hukum, ketentuan umum, maupun batang tubuh dalam Raperbup.
Melalui kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperbup ini, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif serta mampu mendukung upaya penyelesaian permasalahan kesehatan, khususnya penanggulangan malaria di Kabupaten Asmat.



=============================
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #Harkitnas2026 #HariKebangkitanNasional
