JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) terus memperkuat pemahaman terkait kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
Hal itu ditunjukkan dengan menggelar kegiatan bertajuk Rapat koordinasi lintas sektor perlindungan dan pemanfaatan ekspresi budaya tradisional berbasis kekayaan intelektual serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah, Jumat (15/8), di Aula Homboult, Kanwil Kemenkum Papua.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha. Ia menyoroti fenomena sound horeg yang belakangan viral dan menuai perdebatan publik.
“Pelindungan KI bukan berarti membenarkan penggunaan hak cipta di hotel, toko, restoran dan lain lain tanpa membayar royalti bagi pencipta. KI hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas, bukan pembenaran atas dampak negatifnya,” ujar Anthonius.
Menurut Anthonius, aspek kreativitas dalam sound horeg—seperti aransemen musik—perlu dilindungi. Ia juga mengungkapkan,
dengan kehadiran Kemenko Kumhamimipas dan Kanwil Kemenkum Papua kita benar-benar mau supaya sektor industri musik di Papua dapat berkembang.
tapi juga di dalamnya memberikan kemanfaatan dan perlindungan yang juga tidak kalahnya memberikan prospek bagi pencatatan dan pendaftaran yang menjadi bagian dari ekspresi budaya tradisional yang juga memberikan ruang dan tempat sehingga semua pihak harus mendapat dampak dan manfaatnya.
“Pelindungan KI bukan berarti membenarkan penggunaan hak cipta tanpa Se ijin pencipta. KI hadir sebagai bentuk penghargaan terhadap kreativitas, bukan pembenaran atas dampak negatifnya,” ujar Anthonius
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumhamimipas, Syarifuddin, menyatakan bahwa KI adalah kekuatan ekonomi masa depan.
“Potensi KI seperti tanah subur, yang jika dikelola dengan baik bisa menjadi sumber kesejahteraan. Papua punya modal besar, tapi harus dibarengi dengan kesadaran hukum pelindungan terhadap karya dan inovasi,” tegasnya.
Syarifuddin menambahkan, banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya pendaftaran KI seperti merek, hak cipta, atau desain industri, sehingga kerap mengalami kerugian karena pembajakan atau sengketa hak.
Para narasumber kemudian membahas isu-isu strategis seputar pelindungan KI dalam budaya populer. Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba menyoroti , peluang KI di tanah Papua serta potensi dan tantangannya, Akademisi Uncen Sara Ida Magdalena Awi yang menyoroti, pembangunan ekosistem KI di Papua royalti sebagai bentuk pengakuan dan pemanfaatan ekonomi budaya tradisional Papua.
Sementara Seniman Lokal Papua Onsias Chelvox Andreas Yoel Urbinas memaparkan pemanfaatan digitalisasi bagi musisi di tanah Papua. Asdep Kemenko Kumhamimipas Syarifuddin memaparkan perlindungan dan pemanfaatan ekspresi budaya tradisional berbasis kekayaan intelektual, dan perwakilan perhotelan dan restoran Indonesia di jayapura yang memaparkan mengenai dampak penggunaan lagu atau musik pada hotel dan restoran yang di gunakan lembaga manajemen kolektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk meningkatkan literasi hukum di bidang kekayaan intelektual, mendorong ekonomi kreatif, dan memastikan bahwa inovasi anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ranah hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola mall dan rumah bernyanyi, akademisi, mahasiswa, hingga komunitas kreatif dan seniman lokal papua. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif dalam sesi diskusi, mencerminkan tingginya kepedulian terhadap pentingnya legalitas dan penghargaan terhadap karya intelektual.
Melalui rakor dan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap tercipta sinergi antarsektor dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung perlindungan dan penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual, serta mampu meminimalisir potensi pelanggaran di wilayah Papua. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#Kanwilpapuapastitifa
#LayananHukumMakinMudah