
Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Jayapura yang berlangsung di Ruang Rapat Youtefa Kanwil Kemenkum Papua pada Kamis (04/06/26). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius M. Ayorbaba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Max Wambrauw serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Jayapura Thimotius Taime beserta jajaran. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan produk hukum daerah agar substansinya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Jayapura yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Nilai Sewa dan Nilai Strategis Reklame. Peraturan ini memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Jayapura.
Kakanwil menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi Kementerian Hukum dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, proses pengharmonisasian menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, memperbaiki rumusan norma, serta memastikan kejelasan arah pengaturan dalam perencanaan peraturan.
Sementara itu, Kadiv P3H menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Hal ini dilakukan agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu menyampaikan urgensi yang dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Bupati Jayapura Nomor 39 Tahun 2024 adalah untuk menyesuaikan pengaturan tata cara perhitungan nilai sewa dan nilai strategis reklame dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan kondisi di lapangan, serta upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor reklame.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, memperkuat ketertiban administrasi pengelolaan reklame, serta mendukung peningkatan tata kelola pendapatan daerah di Kab. Jayapura secara lebih efektif dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembahasan substansi, rapat juga pentingnya sinkronisasi antara perangkat daerah pengusul, bagian hukum, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Sinergi tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum yang terbentuk diharapkan mampu mendukung peningkatan tata kelola pendapatan daerah, memberikan kepastian bagi pelaku usaha reklame, serta memperkuat tertib administrasi penyelenggaraan reklame khususnya di Kab. Jayapura.
==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum#Layananhukummakinmudah
