Biak, 12 Desember 2024
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyambangi serta memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Kamis (12/12/2024).
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ben Yudha Karubaba menyampaikan beberapa hal terkait hasil temuan audit Inspektorat Jenderal agar segera ditindak lanjuti. Ben Yuda juga mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Kelas IIB Biak dalam penyampaian laporan kinerja. Lebih lanjut disampaikan oleh Ben Yuda dimana seluruh jajaran Kanim Kelas II B Biak agar mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang baik.
Selanjutnya Anthonius M Ayorbaba menyampaikan arahan umum kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terkait proses-proses kerja dalam masa transisi mulai dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sampai Satuan Kerja. Anthonius menghimbau masing-masing pejabat dan pegawai wajib print peraturan presiden dan ketentuan-ketentuan lain untuk dibaca dan dipahami agar dapat dikonsultasikan. Anthonius juga menyampaikan bahwa perubahan ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya bahwa ada beberapa penambahan struktur dan kewenangan dengan akan lahirnya ORTA dan SOTK. lebih lanjut disampaikan oleh Anthonius dimana dengan SKB 3 Menteri dan Menko maka sudah menjadi kejelasan tugas-tugas kita bahwa Kepala Divisi bertanggungjawab secara teknis di satuan kerja yang dibawahinya melalui Kantor Wilayah sementara untuk tugas-tugas dukungan manajemen masih menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM yang mana sekarang sudah berubah nama menjadi Kementerian Hukum.
"Terhadap proses transisi, kita sudah bisa melihat dan pedomani pada 13 program akselerasi. Hal yg penting ada di dukungan manajemen, tetapi dengan adanya ORTA dan SOTK, proses yg sedang dilakukan adalah bagaimana sikronisasi data yg akan juga diberikan pengalihan data dalam pengelolaan aset. Terkait gaji dan remun, dalam SKB 3 Menteri dan Menko, sampai tahun depan gaji dan remunerasi masih diatur dalam Kementerian Hukum dan HAM sementara kegiatan yg lain sudah diberikan kepada teknis."
Lebih lanjut dikatakan bahwa kerja kita harus dimulai dari visi misi presiden. Proses menuju transisi dan pelaksanaan tugas dan fungsi harus selalu di bahas dan didiskusikan. Catatan penting bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dengan adanya percepatan digitalisasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak diminta untuk senantiasa melakukan percepatan kinerja yang lebih cepat. Hadir dalam arahan umum hari ini yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, Pejabat Eselon IV, V, dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.