JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua yang tergabung dalam Komisi III memaparkan materi terkait kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta penguatan pelaksanaan program di bidang hukum, khususnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam paparannya, Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta kearifan lokal di daerah sesuai delapan arahan Dirjen Kekayaan Intelektual. Ia menyampaikan bahwa pendaftaran dan perlindungan KI memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Lebih lanjut, Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kekayaan intelektual di Daerah, antara lain masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya KI serta perlunya sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, melalui Rakordal 2025, diharapkan adanya komitmen bersama antara kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat fasilitasi pendaftaran KI.
Rakordal 2025 ini juga menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan, sekaligus perumusan langkah strategis ke depan. Kakanwil Kemenkum Papua mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam Komisi III maupun Komisi I, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi VI untuk terus berkolaborasi dalam mendukung perlindungan hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.
Dengan adanya pembahasan mendalam mengenai kekayaan intelektual pada Rakordal 2025, diharapkan upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI di Daerah di Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.