
Jayapura, Senin 4 Agustus 2025
INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua ikut serta dalam kegiatan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal secara virtual melalui Zoom di ruangan rapat Kanwil Kemenkum Papua.
Kegiatan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Kementerian Hukum diikuti oleh perwakilan seluruh unit utama serta kantor wilayah dari berbagai Provinsi. Kanwil Kementerian Hukum Papua diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Victor Lucky Maturbongs serta pegawai Biro Keuangan Kanwil Kemenkum Papua.
Kepala Biro Barang Milik Negara, Itun Wardatul Hamro, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN serta memastikan ketepatan waktu penyusunan RKBMN. Kegiatan ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset.
Melalui kegiatan pra penyusunan ini, para peserta dibekali pedoman teknis penyusunan RKBMN , evaluasi atas pelaksanaan RKBMN untuk mendukung proses yang lebih terintegrasi dan transparan. Kepala biro BMN dalam sambutannya juga menjelaskan beberapa atensi yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Penyusunan RKBMN TA 2027 sudah dilakukan pada masing-masing Kementerian hasil pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
2. Terhadap pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan Tahun 2025 dan 2026 tetap merujuk pada hasil penelaahan RKBMN Tahun 2025 dan 2026, dalam hal terdapat kebutuhan BMN yang belum tercantum dalam hasil penelaahan RKBMN Tahun 2025 dan 2026, maka pemenuhan kebutuhan dapat dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan kebutuhan BMN dengan tetap memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) BMN.
3. Dalam penyusunan RKBMN objek siman TA 2027 sudah menggunakan standar barang dan standar kebutuhan baru yang diatur pada PMK nomor 138 Tahun 2024 tentang standar barang dan standar kebutuhan BMN.
4. Dalam penyusunan RKBMN TA 2027 selalu berkoordinasi dengan penganggaran.
5. Selalu mengedepankan “Prudent Principal & Zero Mistake” prinsip kehati – hatian dan tepat waktu.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan secara cermat, sesuai kebutuhan operasional, dan selaras dengan arah kebijakan Kementerian Hukum. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)

#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilPapuapastitifa
#LayananHukumMakinMudah
