Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Dorong Pemahaman Aparatur terhadap KUHP Nasional, Kanwil Kementerian Hukum Papua Sosialisasikan Subjek Hukum Pidana

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_09.35.32.jpeg

Rabu, 4 Maret 2026

JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema Subjek Hukum Pidana sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur terhadap pengaturan terbaru dalam KUHP Nasional, khususnya terkait pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Humbolt dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua beserta jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Sosialisasi disampaikan oleh Dwi Agus Prasetyo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Ave Makka, Analis SDM Ahli Pertama.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa berdasarkan KUHP Nasional, subjek hukum pidana tidak hanya terbatas pada orang perseorangan (natuurlijk persoon), tetapi juga mencakup korporasi sebagai subjek hukum (rechtspersoon). Pengaturan ini menegaskan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yang melakukan tindak pidana melalui pengurus, pemberi perintah, atau pihak yang memiliki kendali efektif terhadap korporasi. Selain itu, dijelaskan pula mengenai kriteria pertanggungjawaban pidana, kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (dolus dan culpa), serta pengecualian tertentu yang diatur dalam KUHP baru.

Materi juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk bentuk pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana pokok (terutama pidana denda), pidana tambahan, tindakan, serta kemungkinan pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi dalam kondisi tertentu.

Dijelaskan pula bahwa dalam praktik penegakan hukum, individu lebih sering dipidana dibandingkan korporasinya karena pembuktian kesalahan korporasi memerlukan pembuktian adanya kebijakan, perintah, atau kelalaian yang menjadi kebijakan korporasi. Korporasi dikenakan pidana denda apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi, termasuk apabila terdapat pengendalian efektif dari pengurus atau pemberi perintah yang bertindak dalam lingkup kewenangannya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta atas nama Dewi Ida Suebu selaku Penelah Teknis Kebijakan mengajukan pertanyaan mengenai alasan dalam praktik lebih sering individu yang dipidana dibandingkan korporasinya, serta kapan korporasi dapat dikenakan pidana denda. Narasumber menjelaskan bahwa selain faktor kemudahan pembuktian terhadap individu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya hubungan fungsional antara perbuatan pelaku dengan kebijakan atau kepentingan korporasi. Korporasi dapat dikenakan pidana denda apabila terbukti memperoleh manfaat, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang semestinya, sebagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional.

Menambahkan jawaban atas pertanyaan tersebut, Ruben Samai selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menegaskan bahwa pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri, sehingga penjatuhan pidana tidak selalu bersifat alternatif, melainkan dapat bersifat kumulatif antara pengurus dan korporasi sepanjang terpenuhi unsur kesalahan dan keterkaitan struktural. Sementara itu, Nus Gobai selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya menambahkan bahwa dalam praktik, keberanian dan ketelitian aparat penegak hukum dalam melakukan konstruksi hukum terhadap peran korporasi sangat menentukan, termasuk dalam menelusuri aliran manfaat (beneficial interest) dan kebijakan internal korporasi sebagai dasar penjatuhan pidana denda maupun pidana tambahan lainnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep subjek hukum pidana dalam KUHP Nasional, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_09.35.32_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_09.35.36.jpeg

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_09.35.34.jpeg

#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#MenujuWBBM
#NyamanBersama

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI