Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) terbaru pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 08.30–09.30 WIB, bertempat di Aula Humbolt Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Jayapura.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi hukum serta peningkatan pemahaman aparatur terhadap paradigma dan arah baru hukum pidana Indonesia, khususnya pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Nus Gobai, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah, yang menyampaikan materi terkait sejarah dan pembaruan KUHP nasional, termasuk perubahan paradigma yang mendasari terbentuknya KUHP dan KUHAP terbaru. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perkembangan KUHP Nasional serta penekanan pada tiga pilar keadilan, yakni keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi korban dan pelaku.
Materi disampaikan melalui metode paparan dan diskusi interaktif bersama peserta. Ruang dialog tersebut dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman serta menjawab berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kegiatan ini meliputi pejabat struktural, pejabat fungsional, seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta mahasiswa magang. Partisipasi peserta aktif menunjukkan antusiasme dalam memahami substansi perubahan hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum, memiliki pemahaman komprehensif terhadap isi dan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP. Dengan demikian, aparatur dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)