Nabire – Dalam rangka memperkuat sinergi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melaksanakan perjalanan dinas ke Provinsi Papua Tengah yang dipusatkan di Nabire, Rabu (25/02/2026) pukul 13.00 WIT hingga selesai.
Tim dari Bidang Pelayanan AHU dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, didampingi Kepala Bidang Layanan AHU Muhammad Ilham, serta dua JF Pelaksana, Evilda dan Wahyuni. Setibanya di Nabire, tim langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Koordinasi pertama dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PERINDAGKOP) Provinsi Papua Tengah. Kakanwil beserta tim diterima langsung oleh Kepala Dinas PERINDAGKOP, Yuliten Makai. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil memaparkan pentingnya layanan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM serta layanan Kekayaan Intelektual, meliputi pendaftaran merek, hak cipta, dan paten.
Kakanwil menegaskan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan menjadi langkah strategis agar pelaku UMKM memiliki kekuatan hukum melalui badan hukum usaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing.
Selain itu, ia juga menyoroti besarnya potensi Kekayaan Intelektual di Papua Tengah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya. Menurutnya, potensi tersebut harus didorong untuk didaftarkan sebagai merek, paten maupun hak cipta guna melindungi produk dan karya masyarakat. Kakanwil berharap Pemerintah Daerah dapat ikut aktif dalam mendorong pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Koordinasi kedua dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Papua Tengah. Kakanwil dan tim diterima oleh Sekretaris KESBANGPOL, Natalis N. Tekege, didampingi Kepala Bidang POLDAGRI dan ORMAS, Yohanis A. Gaspersz. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menjelaskan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan permohonan SKT di Kanwil Kemenkum Papua. Pada kesempatan itu, Kakanwil juga menyerahkan dokumen yang memuat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik sebelum menerbitkan SKT.
Selanjutnya, koordinasi ketiga dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Papua Tengah. Kakanwil diterima langsung oleh Plt. Kepala BAPPERIDA, Elieser Yogi. Dalam pertemuan tersebut dibahas peran strategis BAPPERIDA dalam penyusunan perencanaan dan pengalokasian anggaran, khususnya untuk mendukung pengembangan UMKM.
Kakanwil menyampaikan bahwa dukungan anggaran melalui APBD sangat diperlukan untuk peningkatan mutu produk, penguatan permodalan, serta digitalisasi UMKM. Ia mendorong agar BAPPERIDA dapat mengalokasikan anggaran guna mendukung pendaftaran Perseroan Perorangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual berupa merek, hak cipta, dan paten bagi pelaku usaha di Papua Tengah.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap terbangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam memperluas akses layanan AHU dan Kekayaan Intelektual, sehingga mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang legal, terlindungi, dan berdaya saing.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)