JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Seluruh ASN Kanwil Kemenkum Papua yang di laksanakan bertempat Aula Humboldt Kanwil papua, Senin (2/3).
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman Hukum kepada seluruh ASN kanwil Kemenkum Papua guna dapat mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Ayu Mukti Satya, yang juga sebagai narasumber di dampingi Titan Titan Arsya Shalihanafie, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkum Papua, sebagai narasumber. Acara turut di hadiri oleh Kakanwil Anthonius M Ayorbaba, Kadiv Yankum Slamet Iman Santoso serta Kabag Umum Victor Lucky Maturbongs, Kabid AHU Muhammad Ilham serta seluruh JFT JFU di lingkungan kanwil Kemenkum Papua.
Dalam materinya, Ayu Mukti Satya dan Titan Titan Arsya Shalihanafie menjelaskan bahwa KUHP baru yang memuat 624 pasal hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional dengan mengedepankan dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum. KUHP ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menjadi pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum ASN, terutama bagi pejabat struktural dan Penyuluh Hukum kanwil Kemenkum Papua. Suasana diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan ketentuan tindak pidana dalam KUHP baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M Ayorbaba, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Sosialisasi KUHP baru merupakan langkah penting untuk mengukur tingkat pemahaman ASN guna dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan memastikan masyarakat memahami perubahan dan arah kebijakan hukum pidana nasional. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum agar tingkat kesadaran hukum ASN semakin kuat untuk bisa Sosialisasi ke masyarakat terkait KUHP baru, terutama di sekolah maupun masyarakat,” ungkapnya.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, ASN tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang tertib dan memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Papua berharap terwujudnya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum ASN terhadap KUHP baru guna untuk memberikan Sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat, ASN Kementerian Hukum sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman KUHP kepada masyarakat sehingga dapat membangun budaya hukum di tingkat akar rumput.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)