Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membahas secara khusus mengenai “Gugurnya Kewenangan Menuntut” kepada seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Humboldt, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Jayapura, pada Senin (9/3).
Sosialisasi yang dikemas dalam program “Pahami KUHP 1 Jam” ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kabid AHU Muhammad Ilham dan Analis Hukum Muhammad Hafiz.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep gugurnya kewenangan tuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Nasional Indonesia), termasuk dasar hukum, ketentuan pasal demi pasal, serta berbagai contoh kasus yang dapat menyebabkan kewenangan pemanggilan pidana menjadi gugur.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan gugurnya kewajiban tuntutan, seperti karena daluwarsa, meninggalnya tersangka, adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam kondisi tertentu, maupun alasan-alasan lain yang diatur dalam KUHP baru. Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, di mana para ASN dapat menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi terkait penerapan ketentuan tersebut dalam praktik hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso, para pejabat struktural, pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua, serta mahasiswa magang yang sedang melakukan praktik kerja di kantor wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap seluruh ASN semakin memahami substansi KUHP baru sehingga mampu memberikan pemahaman hukum yang tepat kepada masyarakat serta mendukung penerapan hukum pidana nasional secara optimal.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)