Mimika – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi pembentukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris serta layanan PPNS di Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 10–11 Februari 2026.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim Bidang Pelayanan AHU yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Muhammad Ilham, bersama dua JF Pelaksana, Evilda dan Anggi F. Purbasari, tiba di Kabupaten Mimika untuk melakukan koordinasi.
Koordinasi pertama dilaksanakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, tepatnya di Bagian Hukum. Tim diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Produk Hukum, Yulens Mirino, beserta jajaran. Selanjutnya tim melakukan koordinasi di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Timika dan diterima oleh Kalapas Hernowo bersama Pak Frans. Koordinasi ketiga dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fajar Hadiratusi.
Dalam pertemuan di tiga instansi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021, Majelis Pengawas Daerah Notaris dapat dibentuk apabila di suatu kabupaten/kota telah mengangkat minimal 12 orang notaris. Dengan jumlah notaris di Kabupaten Mimika yang saat ini telah mencapai 13 orang, maka secara ketentuan telah memenuhi syarat untuk dibentuknya Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Muhammad Ilham menjelaskan bahwa keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Lapas Kelas II Timika, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terkait dengan unsur keanggotaan dalam Majelis Pengawas Notaris, di mana salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah unsur pemerintah.
Koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan Bidang Pelayanan AHU di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika pada bulan September 2025. Dalam Struktur keanggotaan Majelis Pengawas Notaris, unsur pengajar juga menjadi bagian penting yang telah dikoordinasikan sebelumnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Majelis Pengawas Daerah adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya. MPD mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perilaku atau pelaksanaan jabatan notaris, baik berdasarkan kewenangannya maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, memberikan Arah dalam pelatihan dan pengawasan kinerja notaris, serta memperingatkan atau memberi sanksi kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW).
Menanganggapi penjelasan tersebut, pada prinsipnya Pemerintah Daerah, Lapas, dan Kantor Imigrasi menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari Majelis sebagai unsur pemerintah. Namun demikian, disampaikan agar sebelum Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mimika resmi dibentuk oleh Kantor Wilayah, dapat terlebih dahulu dilaksanakan pembekalan atau pertemuan antara Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Jayapura yang telah lama berjalan dengan para calon anggota MPD Kabupaten Mimika. Hal ini dimaksudkan sebagai persiapan sebelum pelantikan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pembentukan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Mimika dapat segera terealisasi guna memperkuat sistem pelatihan dan pengawasan notaris secara profesional dan akuntabel di wilayah Papua. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)