Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menerima kunjungan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada Rabu, 18 Februari 2026. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang JDIH Kanwil Papua dalam rangka koordinasi rencana harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Tahun 2026.
Kegiatan koordinasi ini dibawakan oleh Agus Kurniawan, SH, MM dari Biro Hukum Papua Selatan, Jhon Charles Sinambela, SH dari Papua Tengah, serta jajaran perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Papua, yakni Ruben K. Samai (Perancang Madya), Manutur Simbolon (Perancang Muda), dan Yostavia Mun (Perancang Pertama).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan tahapan pengharmonisasian sebagai bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah. Kehadiran kedua Biro Hukum menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rencana peraturan yang akan disusun telah melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Dalam pembahasan terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Propemperda Tahun 2026 merencanakan penetapan sebanyak 19 Perdasi dan Perdasus. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih dalam tahapan pembentukan Propemperda sehingga jumlah Perdasi dan Perdasus yang akan ditetapkan pada Tahun 2026 belum dapat dipastikan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Kanwil Kemenkum Papua dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2026. Pelaksanaan harmonisasi yang direncanakan dapat dilakukan baik secara luring maupun dare guna memastikan proses berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)