Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan implementasi Program Reformasi Hukum yang sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui penyediaan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat.
Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran sebagai layanan pusat hukum nonlitigasi yang menyediakan berbagai bentuk pelayanan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan, hingga penyusunan dokumen hukum. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari kepala desa atau lurah sebagai juru damai, paralegal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perguruan tinggi, hingga instansi terkait dengan pengawasan Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum. Kolaborasi multipihak tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat secara efektif.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memaparkan praktik baik (best practice) dalam pengembangan Posbankum melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, organisasi pemberi bantuan hukum, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Berkat kolaborasi tersebut, Sulawesi Utara berhasil membentuk sebanyak 1.839 Posbankum yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan mengusung visi "1 Desa 1 Posbankum" sebagai upaya pemerataan akses terhadap keadilan.
Narasumber juga menguraikan sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum di wilayah timur Indonesia, di antaranya kondisi geografis yang luas dan terpencar, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia, distribusi penduduk yang tidak merata, batasan anggaran, serta keragaman sosial budaya dan tingkat literasi masyarakat hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen serta kolaborasi lintas sektor agar layanan Posbankum dapat terus berkembang dan berkelanjutan.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Papua, materi yang disampaikan dalam webinar ini menjadi referensi penting dalam pengembangan Posbankum di wilayah Papua. Model kolaborasi yang telah diterapkan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam memperluas akses terhadap keadilan di kampung dan kelurahan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah kampung, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan akses hukum bagi masyarakat Papua melalui penguatan Posbankum sebagai salah satu instrumen pelayanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan keadilan yang merata hingga pelosok daerah.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua
#KementerianHukum
#layananHukumMakinMudah

