
Mimika – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang di pimpin oleh Rionard Simanjuntak Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika pada Jumat (26/6), bertempat di Kantor BRIDA Kabupaten Mimika.
Koordinasi ini bertujuan mempererat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Papua dan BRIDA Kabupaten Mimika dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan inovasi dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mimika.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si, menyampaikan komitmen BRIDA untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai pusat pelayanan, pendampingan, dan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, serta para inovator di Kabupaten Mimika.
Selain itu, BRIDA juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Mimika Fashion Week pada bulan Agustus 2026. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi media promosi produk kreatif daerah sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual atas karya dan produk yang dihasilkan.
Pada tahun berjalan, BRIDA Kabupaten Mimika juga memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta berbagai bentuk Kekayaan Intelektual milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan kegiatan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika, yang akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua sebagai narasumber bersama direktur terkait dari Kementerian Hukum. Momentum tersebut juga direncanakan untuk menjadi ajang penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada para penerima manfaat.
BRIDA Kabupaten Mimika turut menyampaikan rencana pendaftaran merek atas logo BRIDA sebagai bentuk perlindungan identitas institusi. Di sisi lain, BRIDA menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual dan menjadi satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik, termasuk layanan fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pembentukan Sentra KI nantinya akan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan BRIDA Kabupaten Mimika bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memperluas akses layanan dan mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Mimika.
Saat ini BRIDA Kabupaten Mimika telah memiliki 118 inovasi yang tercatat dan akan didorong untuk memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenis dan karakteristik inovasinya. Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual direncanakan akan dilaksanakan pada kegiatan TIFA Creative serta pada momentum peluncuran Sentra KI.
Pertemuan berlangsung dalam suasana yang konstruktif dan menghasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Papua dan BRIDA Kabupaten Mimika dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih maju, sehingga mampu mendorong inovasi, melindungi karya masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan hukum atas hasil kreativitas dan inovasi.

==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua
#KementerianHukum
#layananHukumMakinMudah
