JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua (Kanwil Kemenkum Papua) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring dari Ruang Humboldt Kanwil Kemenkum Papua dan diikuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan.
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Max Wambrauw, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Asesor, Tim Kerja IRH, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Papua.
Dalam sambutan Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba yang dibacakan, Kepala Divisi P3H Max Wambrauw, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus memastikan regulasi tersebut efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Papua melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) akan berperan aktif sebagai fasilitator daerah dalam pelaksanaan IRH.
“TSW memiliki tugas melakukan sosialisasi, koordinasi pembentukan tim, verifikasi data dukung, monitoring, pendampingan masa sanggah, hingga evaluasi dan pelaporan hasil penilaian IRH kepada Tim Sekretariat Nasional,” jelasnya.
Indeks Reformasi Hukum adalah sistem penilaian pelaksanaan Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah. Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilakukan pada pelaksanaan reformasi Birokrasi yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabael yaitu, memperkuat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi;
meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang Peraturan Perundang-Undangan (legal drafter) di tingkat pusat dan tingkat daerah yang berkualitas.
mendorong kualitas reregulasi atau deregulasi bebagai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil reviu; dan
penataan database peraturan perundang-undangan.
Max juga menambahkan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilakukan oleh seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan. Penilaian Indeks dilakukan satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh Kementerian Hukum. " Ucap Kadiv P3H Max Wambrauw
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah secara virtual diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait pentingnya penilaian Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota di Papua dan DOB.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Hukum Ahli Muda Korinus Umbora yang menjelaskan mengenai pedoman teknis Penilaian IRH Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam proses harmonisasi produk hukum daerah serta peningkatan kompetensi perancang sebagai variabel utama penilaian.
Korinus juga menguraikan teknis pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator IRH 2027. Kegiatan yang dipandu oleh moderator Analis Hukum Ahli Muda Aguesto Prawar ini ditutup dengan diskusi interaktif.
Melalui sosialisasi ini, Max Wambrauw menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Papua untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan agar reformasi hukum menjadi budaya kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)