Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KANWIL KEMENKUM PAPUA PERKUAT KOORDINASI TERKAIT 8 ARAHAN DJKI, TEMUI DIREKTUR HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI

jhljhl.jpg
 
Jakarta – Dalam rangka mengoordinasikan 8 (delapan) Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan serangkaian koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (11/02/2026).
 
Koordinasi pertama dilaksanakan bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko. Pertemuan tersebut membahas secara khusus telaah terhadap Arah Dirjen KI, terutama pada poin 5 terkait pengintegrasian lagu daerah ke dalam pusat data lagu dan musik serta poin 8 mengenai peningkatan pemenuhan pembayaran royalti hak cipta.
 
Terkait poin 5, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa lagu daerah yang dimaksud mencakup lagu-lagu yang diwariskan secara turun-temurun maupun lagu daerah yang telah diaransemen, sepanjang tetap mewakili kekayaan budaya daerah. Pengintegrasian ini bertujuan untuk mendata, memberikan perlindungan hukum, serta mendorong pemanfaatan lagu daerah secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara itu, pada poin 8 mengenai peningkatan pemenuhan royalti hak cipta, disampaikan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan. Hal ini berkaitan dengan adanya kasus yang melibatkan 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di mana beberapa di antaranya diduga bermasalah dalam pengelolaan dan pengelolaan dana royalti. Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali terhadap mekanisme pengawasan dan tata kelola LMK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
 
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa surat turunan atau petunjuk teknis atas kebijakan tersebut akan segera diumumkan kepada Kantor Wilayah sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
 
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Bidang Pelayanan KI melakukan koordinasi dalam rangka penyampaian dan penyampaian Hasil Telaah atas 8 Arahan Dirjen KI yang sebelumnya disampaikan pada Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2025 di Jakarta. Laporan tersebut diserahkan secara resmi sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut atas arahan strategi yang telah ditetapkan.
 
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi memaparkan secara ringkas substansi hasil teaah, termasuk kemajuan pelaksanaan di wilayah Papua, identifikasi kendala yang dihadapi, serta sejumlah rekomendasi strategi guna mengoptimalkan implementasi Arah. Sekretaris Ditjen KI menyambut baik penyampaian laporan tersebut dan menyampaikan bahwa hasil telah akan diserahkan kepada Dirjen KI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
 
Rangkaian koordinasi juga dilakukan bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan permohonan pendampingan secara langsung (offline) terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Madu Wamena. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Program Kerja menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan langsung kepada pemilik IG, termasuk dalam penyusunan dokumen deskripsi bagi wilayah-wilayah yang memiliki potensi Indikasi Geografis. Kegiatan pendampingan direncanakan berlangsung pada akhir April 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
 
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Direktorat Kerja Sama dengan agenda pembahasan Arahan Dirjen KI pada poin 1 terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual 100 persen. Tim Bidang Pelayanan KI meminta penegasan indikator target 100 persen, apakah dimaknai sebagai pengusulan minimal satu Rancangan Perda hingga ditetapkan menjadi Perda atau setiap kabupaten, Papua termasuk dan Daerah Otonomi Baru (DOB), wajib memiliki Perda KI.
 
Tim Direktorat Kerja Sama menjelaskan bahwa indikator 100 persen Merujuk pada seluruh kabupaten. Namun demikian, akan dilaksanakan pertemuan lanjutan guna membahas target yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat kesulitan medan di masing-masing wilayah.
 
Melalui rangkaian koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap implementasi 8 Arahan Dirjen Kekayaan Intelektual dapat berjalan secara terarah, terukur, dan sinergis antara pusat dan wilayah, sehingga mampu memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Papua secara optimal.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)
jhkk.jpg
 
erfesr.jpg
 
ioloil.jpg
 
fdgf.jpg
 
ytjhytj.jpg
 
fdgfg.jpg
 
sfdf.jpg
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI