Jayapura – Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang di lakukan oleh jajaran kanwil Kemenkum Papua turut mewarnai kegiatan Pameran UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Transmigrasi Provinsi Papua. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Papua pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim pelayanan KI dari kanwil Kemenkum Papua memberikan layanan perlindungan merek bagi para pelaku UMKM yang menjadi tenant pada pameran. Pelayanan difokuskan pada peningkatan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas dan aset usaha.
Pendampingan teknis diberikan secara langsung kepada para pelaku UMKM, mulai dari bimbingan pengisian formulir permohonan, pembuatan surat pernyataan, hingga penyusunan surat pernyataan sebagai pelaku UKM. Tim juga memberikan penjelasan terkait prosedur pendaftaran merek, tahapan pemeriksaan, serta manfaat hukum yang diperoleh setelah merek terdaftar.
Dari seluruh Peserta UMKM yang berpartisipasi dalam pameran, tercatat sekitar 60 persen telah memanfaatkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual. Salah satu konsultasi yang banyak diminati adalah terkait penambahan kelas merek bagi UMKM yang sebelumnya telah memiliki merek terdaftar, sebagai langkah pengembangan dan perluasan perlindungan usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Papua yang menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Pelayanan KI di tengah kegiatan pameran ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Provinsi Papua.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)