JAYAPURA - Kegiatan Pelatihan Koperasi Merah Putih Desa Dan Kelurahan Di Kota Jayapura dilaksanakan bertempat di Aula Sian Sor Kantor Walikota Jayapura dibuka oleh Wakil Walikota Jayapura Dr.Ir.H. Rustan Saru, MM. kegiatan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dan para pengurus koperasi dari berbagai desa dan kelurahan sebagai peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menjadi salah satu Narasumber terkait pemaparan Legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus Mensosialisasikan Merek Kolektif untuk koperasi Desa kelurahan Merah Putih.
Dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Slamet Iman Santoso di undang khusus hadir sebagai Narasumber yang didampingi oleh Tim Pelayanan AHU dan Pelayanan KI.
Dalam paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso menyampaikan peran kementerian hukum dalam mendukung legalitas koperasi desa kelurahan merah putih, dasar hukum legalisasi Koperasi, perubahan regulasi, prosedur pengesahan akta pendirian koperasi dan syarat pengesahan badan hukum.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Tim Pelayanan KI terkait Merek Kolektif Koperasi merah putih Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)