Jayapura – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, secara resmi meresmikan Waroeng Ikan Bakar Maros yang berlokasi di Jalan Pasar Kelapa Dua Entrop No. 10, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga selesai. Peresmian ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan ekonomi kreatif di Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyerahkan Bukti Pendaftaran Merek “Ikan Bakar Maros” kepada Anthon Raharusun selaku pemilik usaha sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan identitas usaha yang dimiliki.
Penyerahan sertifikat merek ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jayapura menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun, khususnya dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia berharap usaha baru yang diresmikan tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Ia menyampaikan komitmen kepada Kanwil Kementerian Hukum Papua untuk terus mendampingi pelaku UMKM dalam proses pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga setiap produk lokal memiliki kepastian hukum dan daya saing yang kuat di pasar.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)