Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kemenkum Papua Turut hadir Pada Rapat Rekomendasi Peraturan Daerah Perspektif HAM Kemenham Papua Barat Wilayah Kerja Papua, bersama Pemerintah Kota Jayapura

dfvvxcv.jpg
 
Senin, 6 Oktober 2025
 
JAYAPURA - Rapat Evaluasi dan Rekomendasi Peraturan Daerah (PERDA) dari Perspektif Hak Asasi Manusia, yang merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Papua, Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Papua dan Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Hukum Setda Kota Jayapura.
 
Kegiatan ini secara resmi di laksanakan di ruang rapat Youtefa Kanwil Kemenkum Papua dan dibuka oleh Koordinator IDP Papua, Regina Edoway, S.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya memastikan seluruh produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah, selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
 
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber. Narasumber pertama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, menyampaikan materi terkait latar belakang, implementasi, serta tantangan dalam pelaksanaan PERDA Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyandang Disabilitas. Narasumber menyoroti beberapa aspek krusial dalam regulasi ini, khususnya dalam konteks pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas dalam kebijakan daerah.
 
Selanjutnya, Narasumber kedua, yaitu Ruben K. Samay, S.H., M.H., selaku Perancang Ahli Madya pada kanwil Kemenkum Papua, memberikan telaan mendalam dari perspektif perancangan hukum dan HAM. Beliau menekankan pentingnya revisi dan penguatan substansi PERDA agar lebih sesuai dengan prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, dan aksesibilitas sebagaimana diamanatkan dalam instrumen HAM nasional maupun internasional.
 
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi efektivitas regulasi daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai dasar penyempurnaan kebijakan hukum di daerah, khususnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
 
Setelah membahas implementasi dan evaluasi PERDA Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyandang Disabilitas, rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai PERDA Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
 
Pembahasan ini merujuk pada landasan hukum nasional, yaitu Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yang menekankan pendekatan holistik, integratif, dan berbasis hak dalam percepatan penurunan stunting. Dalam konteks tersebut, PERDA No. 34 Tahun 2023 dipandang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menanggulangi stunting secara sistematis dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
 
Ruben juga memaparkan bahwa substansi dalam PERDA ini telah mengadopsi perspektif HAM, khususnya dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal serta hak keluarga atas layanan dasar yang memadai. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada kelompok rentan, termasuk ibu hamil, balita, dan keluarga kurang mampu, yang paling terdampak oleh isu stunting.
 
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan implementatif, diantaranya adalah keterbatasan anggaran, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta minimnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencegahan stunting sejak dini.
 
Oleh karena itu, forum ini menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain:
• Meningkatkan alokasi anggaran untuk program-program penurunan stunting berbasis HAM;
• Memperkuat mekanisme koordinasi antara OPD, lembaga masyarakat, dan mitra pembangunan;
• Mengintegrasikan pendekatan berbasis hak anak dan gender dalam setiap intervensi program;
• Melakukan edukasi publik secara masif terkait hak-hak kesehatan dan gizi masyarakat.
 
Melalui evaluasi ini, peserta rapat sepakat bahwa PERDA No. 34 Tahun 2023 perlu terus dimonitor dan diperkuat dalam pelaksanaannya agar dapat memberikan dampak nyata dalam upaya menurunkan angka stunting di Kota Jayapura, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap anak dan keluarga.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis HAM dapat terus ditingkatkan.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)
sadxsa.jpg
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwil.papua@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rankerarata@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI