Jayapura, Kamis 10 Juli 2025
INFO HUMAS PAPUA - Dalam rangka Rancangan Pembentukan Peraruran Daerah Kabupaten Boven Diegoel, Komisi A DPRK kabupaten Boven Diegoel bersama Badan Pembentukan Perarutan Daerah Kabupaten Boven Diegoel melakukan koordinasi bersama Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum Papua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Kanwil Kemenkum Papua yang di pimpin dan di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Kamis (10/7).
Tampak hadir Ketua DPRK Kabupaten Boven Digoel Simon Akka, Ketua Komisi A Nickson Pampang dan Anggota DPRK, Anggota Bamperpeda serta hadir mendampingi JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya Ruben K Samai, JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Mudah Manutur Simbolon.
Dalam membuka rapat, Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang mana dulunya Kemenkumham sekarang sudah berpecah menjadi tiga kementerian sehingga kementerian hukum memiliki kewenagan yang berbeda dengan yang sebelumnya masih kementerian hukum dan HAM. " Jelas Anthonius
Lebih lanjut Anthonius menyampaikan, Konsultasi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perlu kita ketahui bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangart sehingga menghasilkan Peraturan Perundangundangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. “, katanya.
Rapat koordinasi penyusunan Raperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Anthonius juga berharap, “Semoga Konsultasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi bagi masyarakat papua, semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam Konsultasi ini.“, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi materi terkait Mekanisme Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah oleh JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya Ruben K Samai dan JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Mudah Manutur Simbolong bersama Ketua dan Anggota DPRK Boven Digoel. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#Supratman08
#TheoAyorbaba