Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Youtefa Kanwil Papua.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pedoman sebelumnya. Pada diseminasi kali ini, pembahasan terfokus pada pendalaman aspek teknis pelaksanaan survei, mekanisme pengawasan, hingga proses evaluasi hasil Survei SPAK, SPKP, dan SKM.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan rinci mengenai tata cara penyusunan laporan bulanan yang akan disusun oleh Kanwil, termasuk format, indikator penilaian, serta sistem pelaporan yang terintegrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses survei berjalan sesuai pedoman dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang AHU, Tim Pokja BSK, analis kebijakan, serta analis hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua.
Di akhir kegiatan, dilaksanakan sesi tanya jawab secara interaktif yang membahas strategi pencapaian target jumlah responden survei, optimalisasi peran unit layanan dalam mendorong partisipasi masyarakat, serta berbagai kendala teknis yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan survei.
Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta kompilasi rekomendasi atas hasil Survei SPAK, SPKP, dan SKM di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.(HUMAS KEMENKUM PAPUA)