
Wamena – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua terus memperkuat upaya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut Indikasi Geografis (IG) Madu Wamena serta pembentukan Tim Pengawasan Indikasi Geografis. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) di Kantor Bappeda Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan Bupati Jayawijaya dalam rangka Peluncuran Noken Cenderawasih yang diselenggarakan di Kabupaten Jayawijaya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dihadiri oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual, Rionard Simanjuntak, bersama pelaksana di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rika Pulalo, menghadiri kegiatan tersebut sekaligus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Papua melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Kabupaten Jayawijaya guna memperkuat sinergi dalam pengembangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual yang berasal dari potensi unggulan daerah.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut permohonan Indikasi Geografis Madu Wamena yang saat ini masih berada pada tahap perbaikan dokumen. Tim bersama pemerintah daerah membahas langkah-langkah percepatan penyempurnaan dokumen sesuai hasil pemeriksaan substantif, termasuk menyediakan data pendukung, penguatan deskripsi karakteristik produk, serta koordinasi antar pemangku kepentingan agar proses perbaikan dapat segera diselesaikan dan permohonan tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Selain itu, tim Kanwil Kemenkum Papua juga menyampaikan Surat Edaran Menteri Hukum mengenai pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada lingkungan pemerintah daerah. Sentra KI diharapkan dapat dibentuk pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, penelitian, dan inovasi, seperti Bappeda, BRIDA, maupun Baperida.
Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi pusat koordinasi dan fasilitasi dalam proses identifikasi, perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bersumber dari potensi daerah, termasuk hasil penelitian, inovasi, produk unggulan daerah, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
Dalam pertemuan tersebut, tim juga mendorong pembentukan Tim Pengawasan Indikasi Geografis Kopi Arabika Baliem sebagai implementasi amanat peraturan-undangan terkait perlindungan Indikasi Geografis. Tim pengawasan nantinya diharapkan melibatkan pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), instansi teknis terkait, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan waktu tersebut dinilai penting untuk memastikan konsistensi mutu, karakteristik, reputasi, serta penggunaan Indikasi Geografis Kopi Arabika Baliem tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam mendorong perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat yang berbasis pada potensi lokal Papua.
==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua
#KementerianHukum
#PelayananHukumMakinMudah
