
Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual pada program SUPER (StudentPreneur) Batch 5 yang diselenggarakan di Ballroom Grand Abe Hotel, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menjadi peserta program StudentPreneur. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu instrumen pendukung inovasi, kreativitas, dan pengembangan usaha berbasis hasil karya intelektual.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Rionard S., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep dasar Kekayaan Intelektual, berbagai jenis KI yang dapat dilindungi, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika.
Rionard menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan menambah nilai ekonomi bagi pencipta maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, pemahaman mengenai KI perlu ditanamkan sejak dini, khususnya kepada mahasiswa yang tengah mengembangkan inovasi dan usaha kreatif melalui program kewirausahaan.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan Kekayaan Intelektual, perlindungan merek dan hak cipta, berbagai contoh produk yang dapat memperoleh perlindungan KI, serta prosedur dan tahapan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, peserta juga diberikan contoh kasus dan praktik baik mengenai pemanfaatan KI sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk maupun karya kreatif.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan mendapat respon positif dari para peserta. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, baik oleh dosen maupun mahasiswa. Berbagai pertanyaan yang muncul antara lain terkait persyaratan pendaftaran merek, perlindungan hak cipta terhadap karya digital, biaya dan jangka waktu pendaftaran, serta strategi perlindungan Kekayaan Intelektual bagi produk hasil penelitian dan usaha yang dikembangkan oleh mahasiswa.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua berharap para dosen dan mahasiswa semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran lahirnya untuk segera mendaftarkan karya, inovasi, dan produk yang dihasilkan agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual, diharapkan ekosistem inovasi dan kewirausahaan di kalangan pembaca Papua dapat terus berkembang serta menghasilkan karya-karya unggulan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.






==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #pelayananhukummakinmudah
