Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Sosialisasi PP NO 94 Tahun 2021, Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba PNS 10 Hari Tidak Masuk Dipecat

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.51_6.jpeg

Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai bertempat di Aula Humboldt, Rabu (29/4). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Pejabat struktural dan pegawai serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro SDM Kemenkum RI yang bertujuan untuk melakukan konseling kepegawaian di seluruh unit esalon 1, kantor wilayah, serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) dalam rangka penyelesaian permasalahan disiplin kepegawaian. Salah satunya adalah pelanggaran disiplin oleh pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik di kantor selama 10 hari kerja.

Saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua berdasarkan Aplikasi SIMPEG berjumlah 82 orang pegawai dan 12 orang di antaranya mendapat peringatan Hukdis. Harapannya agar ke 12 pegawai tersebut dapat ditegakkan langsung oleh atasan masing-masing pegawai, perintah ini harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dimulai dari Bapak/Ibu Pejabat Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Tugas di masing-masing Divisi, Bidang dan Bagian. Sehingga tercapainya pemahaman akan disiplin, kewajiban, dan larangan sebagai PNS,” terang Kakanwil.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS oleh Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba, Kadiv Yankum Slamet Iman Santoso, Kabag TUM Victor Lucky Maturbongs. Anthonius menjelaskan Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 ini, atasan langsung bertanggung jawab terhadap disiplin PNS.

“Setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap Anthonius.

Selanjutnya Anthonius juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tingkat dan jenis hukdis, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukumannya pun disesuaikan dengan tingkat dan jenis hukdis tersebut, mulai dari teguran lisan maupun tertulis, pemotongan tunjangan kinerja selama periode tertentu, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Kueri Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS itu.

“Dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, yakni mulai dari tahap pelanggaran, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Anthonius

“Terkait ketidakhadiran PNS dalam bekerja, supaya diinternalisasikan kepada para pegawai, bahwa ini kalau disebut kejam memang kejam ya, tapi tujuannya untuk pembinaan, (tidak masuk) 10 hari berturut-turut (tanpa alasan sah) harus dipecat,” tegasnya.

Akhiri Arahnya Kakanwil Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba mengapresiasi kepada seluruh pegawai yang masih menunjukkan disiplin dengan masuk kantor dan melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik. “Dengan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman seluruh pegawai, terkait PP No 94 Tahun 2021 ini.” Tutur Kakanwil

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52_9.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52_8.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52_6.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.51_2.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52_4.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.52.jpeg

WhatsApp_Image_2026-04-29_at_10.51.51_4.jpeg

==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============

©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua

#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI PAPUA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (0967)586147 
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    papuapengaduan2022@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI PAPUA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raya Abepura No.37 Jayapura
PikPng.com phone icon png 604605   +62 813-4674-7744
PikPng.com email png 581646   kanwilpapua@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaswilpapua@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI