Jayapura, Selasa 27 Mei 2025
INFO HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum)Papua, Anthonius M Ayorbaba, Yang dalam hal ini di wakili oleh Kabid Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Ilham, Selasa (27/05) menyerahkan sertifikat Apostille kepada mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke Negara Korea Selatan.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Ilham menyebutkan bahwa pihak Kanwil Kemenkum Papua melakukan pencetakan sertifikat Apostille sebanyak 2 sertifikat yang peruntukannya sendiri adalah untuk melanjutkan pendidikan ke Negara Korea Selatan.
“Ada 2 sertifikat Apostille yang kami serahkan diantaranya, 1 sertifikat Ijazah Asli dan 1 Sertifikat Ijasah Terjemahan yang di terjemahkan oleh pejabat terjemah tersumpah . Jadi, sertifikat ini akan digunakan sebagai dokumen lanjutan untuk masyarakat kita, sehingga dapat melanjutkan pendidikannya di luar negeri,” ujar Ilham.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kanwil Kemenkum Papua berupaya agar layanan Apostille ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, ia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Papua akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan Apostille, yang diketahui merupakan suatu layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
“Kita akan terus berupaya agar layanan Apostille di kanwil Kemenkum Papua ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat kita, apalagi yang memiliki impian melanjutkan pendidikan ataupun bekerja di luar negeri, kami akan selalu siap memfasilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Immanuel Sitepu selaku pemohon pencetakan sertifikat Apostille mengaku senang dengan pelayanan baik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Papua. Ia berharap agar sertifikat Apostille dapat memudahkan urusan pendidikannya di luar negeri.
“Sangat puas, pelayanan ramah dan cepat. Semoga saja sertifikat ini memudahkan hajat kami di Korea Selatan nanti, terima kasih banyak,” pungkas Immanuel.
Diketahui, sertifikat Apostille sendiri merupakan suatu sertifikat yang mengidentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, hingga surat kematian yang peruntukannya sendiri untuk keperluan di luar negeri. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)