Biak Nunfor, 13 Desember 2024
Dalam pertemuan singkat di ruang Direktur LBH Kyadawun, Direktur OBH Kyadawun Klasis Biak Selatan mempaparkan dimana LBH Kyadawun menjalankan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Jumat (13/12/2024).
Kakanwil juga mengapresiasi kiprah OBH Kyadawun Klasis Biak Selatan yang sudah melakukan pelayanan hukum kepada 2.041 orang miskin secara gratis dan sosialisasi dan pelayanan hukum kepada 741 sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA di Biak.
Kakanwil Kemenkumham Papua juga berterima kasih kepada Klasis GKI Biak Selatan yang telah menghadirkan OBH Kyadawun untuk melayani jemaat dan masyarakat umum, terutama masyarakat miskin di Kabupaten Biak Numfor. Selain itu, Anthonius M. Ayorbaba, akan mendorong OBH Kyadawun agar dinaikan akreditasi dari C ke B ataupun A sehingga OBH Kyadawun menjadi kalisifikasi tipe A.