Jayapura, Rabu 7 Mei 2025
HUMAS PAPUA INFO - Tim Perancang Kanwil Kemenkum Papua menghadiri Rapat Konsultasi Penyusunan Raperda Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat DPR Kota Jayapura dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bapemperda DPR Kota Jayapura.
Ketua Bapemperda, Ismail Bepa, membuka rapat dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Anggota Bapemperda terkait latar belakang, permasalahan, dan materi perubahan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.
Perda tersebut dirasa tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat Kota Jayapura sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kantor Wilayah Papua, Dwi menyampaikan bahwa Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 perlu disempurnakan, terutama terkait pengacuan pasal, materi yang perlu dijelaskan lagi dalam peraturan Walikota tentang tata cara pelaporan, tata cara pengawasan dan pengendalian, dan tata cara penentuan kuota minuman beralkohol yang masuk ke Kota Jayapura. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jayapura.
Hasil Rapat Konsultasi ini akan dijadikan dasar Penyusunan Raperda Kota Jayapura tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dwi Tim Perancang berharap hasil rapat ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan Raperda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.
Dengan adanya rapat ini, dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jayapura, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengaturan minuman beralkohol. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Papua berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses penyusunan Raperda yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi Dwi dan Rekan Tim Perancang untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan dengan Anggota Bapemperda terkait dengan materi perubahan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas Raperda yang akan disusun.
Dalam kesempatan ini, Dwi Menyampaikan Raperda yang akan disusun dapat menjadi acuan bagi masyarakat Kota Jayapura dalam memahami dan mematuhi peraturan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengaturan minuman beralkohol dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. (***)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumpapua
FB : Humas Kemenkum Papua