HUMAS PAPUA INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melaksanakan pelayanan pencetakan Apostille untuk masyarakat. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melegalisasikan dokumen negara serta hemat waktu dalam pengurusan dokumen.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan AHU, Mohammad Ilham pelayanan Apostille ini merupakan salah satu contoh pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua untuk membantu masyarakat dalam mengurus dokumen negara. "Dengan pelayanan Apostille, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen negara secara manual dan membuang waktu," kata Ilham Kepala Bidang Pelayanan AHU. (20/2)
Pelayanan Apostille ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, pukul 14:50 WIT s.d. selesai, di Ruang Pelayanan AHU. Dalam kesempatan ini, masyarakat yang hendak mencetak 1 (satu) dokumen negara yang telah di-Apostille dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.
Salah satu masyarakat yang mengajukan Apostille untuk kepentingan Beasiswa ke Negara Korea Selatan atas nama Destra Thesalonika Chritiansen. Dokumen yang di-Apostille adalah daftar prestasi akademik mahasiswa. Pemohon yang datang sendiri ke Kantor Wilayah untuk mengambil dokumen yang telah di-Apostille.
Dengan demikian, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan ke depan. Pelayanan Apostille ini merupakan salah satu contoh pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua untuk membantu masyarakat dalam mengurus dokumen negara.
Kabid Layanan AHU, Mohammad Ilham berharap bahwa pelayanan Apostille ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen negara dengan lebih mudah dan cepat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan lainnya dan tidak perlu membuang waktu untuk mengurus dokumen negara. (***)