JAYAPURA - Kanwil Kemenkum Papua terima kunjungan kerja tim Pansus DPRD Kabupaten Keerom. hari ini (Rabu, 12/02/2025), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Papua, secara onsite dengan Pimpinan DPRD, Ketua Pansus Tatib DPRD Kabupaten Keerom, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Keerom.
Pelaksanaan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yaitu upaya Kementerian Hukum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Perundang undangan dan pembinaan Hukum Max Wambrau dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Keerom.
pelaksanaan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom merupakan pelaksanaan dari fungsi Kantor Kemenkum Papua dalam melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H Max Wambrau membuka rapat ini disampaikan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tugas, fungsi dan wewenangnya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018, peraturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan unsur – unsur pada DPRD menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara optimal.
Max Wambrau menambahkan Konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Keerom yaitu permohonan konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang penyempurnaan Tata Tertib terkait (pasal pasal untuk tata kelola kinerja DPRK Jalur Pengangkatan atau kebijakan otsus).
Lebih lanjut Max juga menyampaikan bahwa aturan Tata Tertib DPRD ini juga bertujuan untuk memaksimalkan peran DPRD dalam menjalankan proses chcks and balances bersama Pemda. Oleh sebab itu diperlukannya penyesuaian dan penyempurnaan norma yang mengatur Tata Tertib DPRD tersebut.
Terkait dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019. Tentunya pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru ini perlu disepakati seperti apa perubahannya dibandingkan dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang lama sehingga diperlukan pengaturan Tata Tertib yang baru." Jelasnya
Melalui rapat mediasi & konsultasi oleh para Perancang PUU Kanwil Kemenkum Papua dan DPRD Kabupaten Keerom ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan dalam bidang pembentukan regulasi, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum di daerah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Papua guna mempererat koordinasi dan kerja sama dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik. (Humas Kemenkum Papua)