Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua (Kanwil Kemenkum Papua) Kakanwil Anthonius Mathius Ayorbaba yang dalam hal ini diwakili Kadiv P3H Max Wambrauw serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Provinsi Papua tengah menandatangani berita acara hasil harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) Provinsi Papua Tengah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Youtefa Kanwil Papua, Selasa (12/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Max Wambrauw mewakili kakanwil. Ia mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan kerja samanya selama ini yang terjalin sangat baik dalam memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuat oleh pihak perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua.
Lebih lanjut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Max Wambrauw juga menjelaskan bahwa terkait dengan pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya.
“Salah satunya adalah dihadiri oleh Pejabat Eselon II, kaitannya dengan tertib administrasi terutama terkait dengan pemenuhan indeks reformasi hukum, meliputi undangan, absensi, notula, dan gambar /dokumentasi. Selain hal tersebut diatas, hal ini dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan dikemudian hari oleh pejabat yang berwenang,” terang Max Wambrauw
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi. JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya Ruben K Samai dan JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda Manutur Simbolong menjelaskan secara umum terkait raperda ini dan memberikan beberapa saran perbaikan.
Dari hasil rapat pengharmonisasian yang dilakukan antara tim pokja pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Papua dengan pemrakarsa, disepakati hasil pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di akhir kegiatan, Kepala Divisi P3H Max Wambrauw mewakili kakanwil bersama Tim Kanwil Kemenkum Papua menandatangani dan menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah yang dalam hal ini di wakili oleh Jarius Asgimbau, S.E, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Tengah dan Alexander Manansang, S.Sos., M.M,
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius M Ayorbaba menuturkan, Kanwil Kemenkum Papua terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dalam proses harmonisasi raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (HUMAS KEMENKUM PAPUA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilPapuaPastiTifa
#LayananHukumMakinMudah