HUMAS PAPUA INFO- Kepala Divisi P3H, Max Wambrauw, memimpin rapat terbatas bersama para Ketua/Direktur Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN, pada Selasa, 20 Mei 2025 di Ruangan Kadiv P3H. Rapat ini bertujuan untuk menyukseskan agenda Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi P3H menyampaikan bahwa Organisasi Pemberi Bantuan Hukum wajib aktif dan mengambil bagian dalam pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025. Para Ketua/Direktur Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang hadir dalam Rapat Terbatas tersebut menyampaikan bahwa mereka semua siap bila mana ditunjuk untuk menjadi pelaksana/penyelenggara kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 antara Kepala Kantor Wilayah bersama Unit Eselon I Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum RI beserta Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan juga Provinsi Papua Selatan.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dapat lebih siap dan aktif dalam melaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025, sehingga tujuan dari pelatihan ini dapat tercapai dengan baik. Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan paralegal di Papua, sehingga mereka dapat memberikan bantuan hukum yang lebih efektif dan berkualitas kepada masyarakat.
Melalui pelatihan ini, diharapkan paralegal di Papua dapat menjadi lebih profesional dan mampu memberikan bantuan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan demikian, masyarakat Papua dapat lebih terlayani dan terlindungi hak-haknya. (***)