Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua kembali menggelar kegiatan sosialisasi hukum melalui program “Sejam Memahami KUHP” dengan mengangkat materi Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, pukul 08.50 WIT hingga 09.30 WIT, bertempat di Aula Humboldt Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan RI di lingkungan Kanwil Kemenkum Papua. Turut hadir pula para pejabat manajerial dan non-manajerial yang antusias mengikuti pemutaran kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan nara sumber tungal, yakni JFT Perancang Ahli Pertama Ardi K Yepese dengan di moderatori oleh JFT Perancang Ahli Muda Manutur Simbolon. Narasumber memaparkan secara komprehensif terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, mulai dari dasar hukum, penjelasan pasal, hingga contoh penerapannya dalam praktik.
Materi yang disampaikan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai konsep pemidanaan, jenis pidana, serta tindakan yang dapat dikenakan dalam sistem hukum pidana nasional.
Sosialisasi KUHP ini dinilai efektif dalam meningkatkan partisipasi dan pemahaman peserta terhadap substansi KUHP. Selain itu, suasana sosialisasi menjadi lebih hidup dan komunikatif, sehingga materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara lebih mendalam terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.



==============
Transformasi Budaya Kerja
Hemat Energi
==============
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Papua
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KemenkumPapua #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
