Jayapura, Jumat 9 Mei 2025
HUMAS PAPUA INFO - Tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menghadiri undangan pengharmonisasian 2 rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah, yaitu tentang Alokasi Dana Kampung dan Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Padang Bulan, Jayapura.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, (P3H) Max Wambrauw, S.H., M.H, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, menyampaikan sambutan pada acara tersebut. Dalam sambutannya, Max Wambrauw menekankan pentingnya harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan produk hukum daerah yang baik. Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah melalui fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan akan selalu terbuka dan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan harmonisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, Arnold Akobiarek, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Arnold Akobiarek menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua yang telah berkenan menghadiri undangan dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.
Setelah kegiatan dibuka, tim harmonisasi melakukan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Kepada Setiap Kampung dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah oleh Koniel Yikwa, S.Sos, Kepala Seksi Penyelenggaraan Penataan Kampung sebagai Pemrakarsa, dan Manutur Simbolon, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Harmonisasi.
Hasil dari proses pengharmonisasian ini adalah tercapainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi substansi materi muatan. Tim Harmonisasi dari Kantor Wilayah juga siap bersinergi dalam pengharmonisasian Ranperbub sesuai usulan tanpa memberikan paksaan terhadap perubahan yang dimaksud.
Dengan demikian, kegiatan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat dipahami serta dilaksanakan oleh masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah. (*)
LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUM PAPUA