Jayapura, Selasa 15 Juli 2025
HUMAS PAPUA INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua turut aktif dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangang Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Asmat. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari Upaya memperkuat kualitas regulasi di Tingkat Daerah dan menjamin kesesuaian materi Raperda dengan Perundang – undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Kanwil Kementerian Hukum Papua yang dihadiri oleh Kepala Divisi Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Max Wambrauw, tim Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Kementerian Hukum Papua, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Asmat.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan Daerah, guna memastikan bahwa substansi Raperda yang disusun telah sesuai dengan kententuan peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi aspek hukum dan teknis penyusunan peraturan Perundang – undangan.
Dalam sambutannya, oleh Kepala Divisi Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Max Wambrauw menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini menjadi wadah kolaboratif antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum Papua sebagai fasilitator untuk menyempurnakan muatan norma dalam Raperda. “Melalui forum ini, kita harapkan Raperda yang disusun dapat memberikan kepastian Hukum, memperhatikan asas keadilan, serta mendorong pembangunan Daerah yang lebih baik,” ujar beliau.
Tim dari Pemerintah Kabupaten Asmat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan asistensi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua, serta berharap proses harmonisasi ini dapat mempercepat penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan berdaya guna di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut yang dijadikan sebagai bahan harmonisasi disampaikan dokumen sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2025 – 2029.
2. Propemperda Tahun 2025
3. Keputusan Bupati Asmat tentang Tim penyusun Raperda.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Papua memberikan masukan teknis dan yuridis terhadap redaksional dan substansi pasal-pasal dalam Raperda, guna memastikan tidak terjadi disharmonisasi dengan regulasi yang sudah ada.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperda Kabupaten Asmat dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan berbasis Hukum yang berkualitas. (HUMAS KEMENKUM PAPUA - PASTI TIFA)
#KementerianHukum
#KemenkumPapua
#KanwilKemenkumPapua
#LayananHukumMakinMudah
#TheoAyorbaba